Pengenaaan Tarif Pajak Penghasilan

Berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No.23) diatur bahwa tarif pajak penghasilan adalah 0,5% dari penghasilan bruto tertentu.

Namun tarif ini tidak berlaku untuk wajib pajak berbentuk persekutan komanditer (CV) atau firma oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP No.23. Yang termasuk pekerjaan bebas diantaranya adalah:

-tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
-pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari.
olahragawan.
-penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
-pengarang, peneliti, dan penerjemah.
-agen iklan.
-pengawas atau pengelola proyek.

Melihat banyaknya keuntungan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum alias PT, maka tak ada alasan bagi startup dan UKM untuk menunda-nunda melakukan legalitas pendirian perusahaan dan perizinan berusaha.

Makin cepat dilakukan, makin baik untuk kenyamanan dan kepastian berusaha serta pengembangan bisnis kedepannya. Ingat, bisnis terus berjalan dan tidak menunggu!

Setelah Anda berhasil pembuatan PT dan bisnis Anda telah legal di mata hukum, jangan lupa untuk mengelola keuangan bisnis Anda. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, Anda dapat lebih mudah dalam mengembangkan bisnis Anda.