Kategori

Pekerja Freelance dan Bagaimana Cara Menghitung Gajinya?

Perkembangan teknologi internet membawa dampak lebih dari satu orang menentukan bekerja secara fleksibel tanpa terikat kantor dan pas kerja harian yang sering kadang membosankan. Mereka bekerja dari rumah, kedai kopi favorit, co-working space, atau sambil traveling, dan sanggup menentukan pas kerjanya sendiri, apakah secara part-time atau full-time.

Mereka adalah para pekerja bebas (freelancer), yang sering disebut termasuk pekerja lepas. Namun, didalam terminologi hukum perburuhan Indonesia, yang dimaksud pekerja terlepas adalah karyawan terlepas harian yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bersama pas kerja tidak cukup dari 21 hari sebulan dan diupah berdasarkan jumlah hari masuk kerja. Ini berlainan bersama proses kerja freelance.

Pekerja situs freelance atau freelancer adalah pekerja mandiri (self-employed), independen, dan tidak mempunyai perjanjian kerja bersama pemberi kerja (perusahaan).

Itu sebabnya pekerja jenis ini tidak sanggup disebut karyawan perusahaan, dan bebas menentukan siapa kliennya dan apa yang dambakan dikerjakannya. Misalnya, seorang copy writer sanggup mengerjakan konten promosi produk dari dua perusahaan yang bisnisnya saling bersaing.


Bagi perusahaan, menyewa jasa pekerja freelance lebih efisien dibandingkan merekrut karyawan baru untuk pekerjaan serupa. Sebab, perusahaan cuma wajib membayar fee atas pekerjaan yang diminta, dan tidak wajib pusing membayar gaji, tunjangan, THR, asuransi, dan pembayaran lainnya yang merupakan beban gaji teratur perusahaan.

Selain itu, kebanyakan freelancer mempunyai keahlian di bidangnya, seperti penulisan dan penyuntingan konten, fotografi, videografi/film-making, desain grafis, ilustrator, copy writing, penerjemah, desain interior, desain website, pengembang aplikasi, dan digital marketing.

Bahkan, ada yang mempunyai keahlian lebih spesifik lagi, andaikata food fotography atau penulis konten spesifik teknologi, keuangan, dan properti.

Misalnya kecuali perusahaanmu butuh jasa pembuatan company profile atau brand campaign, yang wajib kamu laksanakan adalah browsing di sejumlah marketplace yang sedia kan jasa freelancer, selanjutnya menawarkan jenis pekerjaan dan satuannya.

Jika ada pekerja freelance yang tertarik, mereka dapat pitching berkenaan apa yang sanggup mereka lakukan untuk perusahaanmu bersama mencantumkan portofolio, lengkap bersama jangka pas penyelesaian dan besaran fee. Kamu sanggup menentukan mana yang sesuai bersama kebutuhanmu dan menyepakati untuk memberi tambahan pekerjaan kepadanya.

Perusahaanmu boleh mengajukan revisi 1 atau 2 kali sebelum akan proses approval andaikata ada anggota yang wajib diperbaiki. Jika hasil pekerjaan telah disetujui, maka perusahaan wajib membayar fee sesuai jatuh tempo yang disepakati di awal, andaikata paling lambat 7 hari kerja sesudah pekerjaan selesai dan di terima klien. Beberapa marketplace menerapkan penalty sekian prosen andaikata pembayaran fee terlambat.

Lalu bagaimana langkah mengkalkulasi fee atau gaji pekerja freelance? Sebelumnya, wajib dipahami bahwa proses kerja freelance tidak didasarkan atas pas kerja, supaya freelancer tidak dibayar harian, mingguan, atau bulanan. Sistem kerja freelance berorientasi terhadap hasil pekerjaan, bukan prosesnya.

Kamu tidak wajib mengetahui bagaimana pekerja freelance selesaikan pekerjaan yang kamu berikan, apakah ia bekerja 15 jam sehari atau cuma 3 jam sehari. Kamu termasuk tak wajib dari mana ia bekerja. Yang penting, hasil pekerjaan selesai sesuai tenggat pas dan memuaskan.


Untuk itu, pekerja freelance dibayar berdasarkan satuan hasil pekerjaan. Cara mengkalkulasi gajinya termasuk sederhana, yaitu bersama mengalikan jumlah pekerjaan bersama besaran upah satuan. Misalnya, seorang pekerja freelance dibayar Rp 700.000 untuk setiap artikel copy writing. Jika perusahaan memesan tiga buah konten branding, maka yang terkait mendapat upah sebesar Rp 2.100.000.

Contoh lainnya, seorang desainer grafis selesaikan pembuatan logo baru sebuah perusahaan bersama fee Rp 5.000.000, maka ia dibayar sesuai jumlah itu. Lalu bagaimana bersama potongan pajak PPh 21-nya?

Pekerja freelance semacam ini dikenai PPh 21 Bukan Pegawai yang terima imbalan secara tidak berkesinambungan, atau cuma sesekali. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 50% dari pendapatan bruto, bersama tarif pajak 5%. Atau secara matematis, rumusnya adalah 5% x 50% x pendapatan bruto atau 2,5% x pendapatan bruto.

Mengambil umpama di atas, maka PPh 21 copy writer adalah: 2,5% x Rp 2.100.000 = Rp 52.500. Sehingga, perusahaan membayarkan fee sesudah dipotong PPh 21 sebesar Rp 2.047.500.

Sedangkan PPh 21 desain grafis adalah: 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000. Sehingga, perusahaan membayarkan fee sesudah dipotong pajak sebesar Rp 4.875.000.

HR software Gadjian sanggup mengkalkulasi secara otomatis gaji karyawan terlepas harian berdasarkan jumlah pas kerja maupun gaji freelancer berdasarkan satuan pekerjaan. Hitung gaji freelance, termasuk potongan PPh 21-nya, lebih gampang dan cepat bersama aplikasi ini dibanding manfaatkan Excel.

Gadjian adalah aplikasi payroll handal untuk mengkalkulasi gaji karyawan perusahaan secara efisien serta minim kesalahan akibat human error. Dengan software berbasis cloud yang manfaatkan proses kalkulasi gaji online, seluruh komponen pendapatan karyawan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, lembur, serta potongan BPJS dan PPh 21, dapat terkalkulasi otomatis di slip gaji online karyawan.

Gajian tidak cuma memudahkan pekerjaan HR dan finance, tapi termasuk membawa dampak perusahaanmu irit ongkos pengelolaan administrasi karyawan puluhan juta rupiah per tahun. Gajian termasuk memudahkan pembayaran fee pekerja freelance melalui fitur online banking Mandiri Cash Management (MCM)-Gajian, cuma bersama sekali klik di aplikasi, tanpa sibuk transfer sana-sini.