Tips Agar Bebas dari Biaya Bea Cukai Saat Belanja Online

Dibenak kita jika membeli barang dari luar negeri pastilah kena pajak atau biasa kita sebut kena tarif bea cukai apakah itu barang elektronik atau yang lainnya.

Selain barang yang kena bea cukai bandara pasti kita mesti paham batasan minimal harga pembelian supaya terbebas dari bea cukai.

Tarif Bea Masuk Barang Impor 2021
Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai (Perdirjen) Nomor: PER-2/BC/2017 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman yang berlakukan secara efisien pada Mei 2017. Dimana Pasal 12 ayat (b) menyebutkan bahwa “nilai pabeannya sampai dengan FOB USD 100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat yang mengatasi Barang Kiriman beri tambahan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat di dalam buku catatan pabean”

Artinya jika kita membeli barang secara online yang kiriman dari luar negeri yang harganya US$ 100 ke bawah tidak dikenakan tarif bea masuk dan pajak di dalam rangka impor apakah pengiriman lewat Pos Indonesia ataupun DHL.

Jadi jangan risau jika anda dambakan membeli barang secara online segera dari luar negeri serta pengirimannya gunakan perusahaan jasa titipan dan PT Pos Indonesia maka secara otomatis tidak dikenakan bea masuk jika total harganya tidak melebihi US$ 100.

Namun mesti dicatat bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk satu barang atau lebih dari satu barang yang jika ditotal harganya tetap di bawah US$ 100, serta berlaku untuk satu hari penuh.

Lalu bagaimana jika kita segera membeli barang di Luar Negeri lalu membawa sendiri ke di dalam negeri? Maka bagi masyarakat yang membawa segera dari luar negeri maka batasan bea cukai barang yakni seharga US$ 250.

Barang yang kena Pajak Bea Cukai


Ketika anda belanja online , misal di Aliexpress Indonesia . Tidak semua barang dikenakan bea cukai, untuk dibawah ini beberapa barang terkena bea cukai, diantaranya adalah :
1. Cerutu, tembakau, rokok dan alkohol.
2. Tas mewah dan perhiasan.
3. Uang tunai dengan jumlah yang banyak.
4. Barang dengan jumlah banyak dan tak wajar.
5. Barang yang kemasannya utuh dan masih baru.