Cara lapor SPT Pajak Untuk Kamu Yang Masih Belum Tahu

Cara lapor SPT Pajak Untuk Kamu Yang Masih Belum Tahu

Sejatinya, sementara ini Wajib Pajak telah tambah dimudahkan untuk memberikan SPT Pajak tahunan secara daring lewat e-Filing atau e-Form. Dengan fasilitas yang disajikan DJP ini, Anda lumayan menyampaikannya secara mudah, cepat, dan real time dan juga tak wajib ulang pergi ke kantor pajak.

Caranya, Anda wajib mempunyai EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan bersama singgah ke kantor pajak. Setelah beroleh EFIN, Anda lumayan mengakses laman DJP Online dan mengaktivasi account terlebih dahulu. Jika sudah, setelah itu Anda lumayan laksanakan pelaporan SPT Pajak sesuai bersama beberapa langkah yang tercantum terhadap laman DJP Online.

Namun, bagi Wajib Pajak yang mulai susah untuk melaksanakannya secara daring, Anda masih bisa mengunjungi KPP terdaftar dan menyampaikannya secara langsung. Sesampainya di sana, Anda bakal diminta melengkapi formulir SPT tahun bersama jelas, lengkap, dan benar. Setelah proses selesai, Anda bakal menerima bukti pelaporan yang sebaiknya disimpan bila diperlukan ulang di lantas hari.

Jalan lainnya adalah lewat pos. Jika Anda tinggal jauh dari kantor pajak dan minim sinyal internet, pelaporan SPT Pajak bisa dijalankan lewat ekspedisi atau pos. Caranya, Anda lumayan buat persiapan formulir SPT tahunan Anda dan masukkan ke di dalam amplop tertutup. Lalu, kirimkan berkas tersebut ke KPP daerah Anda bakal melaporkan pajak. Pada anggota luar amplop, jangan lupa tempelkan lembar informasi yang bisa Anda unduh di web web DJP.