Pengertian ,fasilitas dan tujuan kawasan industri

Untuk sesuatu negeri, industri mempunyai kedudukan vital serta strategis untuk kenaikan ekonomi. Keberadaan industri bisa jadi motor penggerak ekonomi rakyat yang pada kesimpulannya mendesak pencapaian tujuan nasional berbentuk kesejahteraan warga.

Karenanya, sangat berarti buat mengelola industri supaya dapat menciptakan akibat positif yang optimal untuk warga. Salah satu yang dicoba dalam pemaksimalan kedudukan industri ini merupakan lewat pembuatan kawasan industri. Apa itu kawasan industri?

Berikut hendak kita bahas menimpa penafsiran kawasan industri, tujuan serta sarana yang terdapat dalam kawasan industri.

Penafsiran Kawasan Industri

Butuh ditekankan kalau industri berbeda dari kawasan industri. Kawasan industri dibangun dalam rangka upaya percepatan perkembangan industri buat penuhi kebutuhan benda industri dalam negara dan buat ekspor.

Di Indonesia, kawasan industri dikira butuh diadakan serta diatur dalam undang- undang tertentu.

Ada pula penafsiran kawasan industri bagi Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan aktivitas industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, fasilitas dan sarana penunjang lain yang disediakan dan dikelola oleh sesuatu industri kawasan industri.

Ada pula industri kawasan industri merupakan industri berbadan hukum yang didirikan dengan bersumber pada pada ketentuan hukum Indonesia serta berkedudukan di daerah Indonesia yang mengelola kawasan industri.

Keberadaan kawasan industri serta industri kawasan industri ini diatur lewat peraturan spesial demi supaya industri bisa berjalan secara produktif serta efektif.

Tujuan Kawasan Industri

Pembentukan kawasan industri memiliki beberapa tujuan khusus, seperti :

  • Ketersediaan lahan industri atau bangunan standar untuk diserahkan atau dijual
  • Ketersediaan area pergudangan
  • Adanya terminal atau tempat penitipan peti kemas
  • Terdapat sistem keamanan yang memadai
  • Terdapat pusat pelayanan kesehatan
  • Terdapat fasilitas jalan lingkungan yang memadai
  • Adanya tempat parkir yang luas
  • Ketersediaan jaringan listrik yang cukup
  • Adanya jaringan air bersih
  • Terdapat jaringan telepon dan teleks
  • Adanya dumpit atau fasilitas pengolahan air limbah terpadu.

Perusahaan Kawasan Industri

Di Indonesia, perusahaan kawasan industri dapat dikelola atau berbentuk :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Koperasi
  • Perusahaan swasta nasional
  • Perusahaan dalam rangka penanaman modal asing
  • Badan usaha patungan antar badan usaha yang ada

Kawasan Industri di Indonesia

Di Indonesia, sudah terdapat beberapa kawasan industri yang berjalan. Adapun contoh kawasan industri di Indonesia, meliputi :

  • Kawasan industri Pulau Batam, berlokasi di Provinsi Riau dan dikelola oleh Otorita Batam.
  • Kawasan industri Pulo Gadung, berlokasi di Jakarta, dan dikelola oleh PT JIEP.
  • Kawasan industri Rungkut, berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dan dikelola oleh PT SIER.
  • Kawasan industri Tugu, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Tugu Indah Abadi.
  • Kawasan industri Terboyo, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Terboyo Industrial Park Semarang.
  • Kawasan industri Guna Mekar, berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Guna Mekar Industri.
  • Kawasan industri Cilacap, berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah, dan dikelola oleh PT Persero Kawasan Industri Cilacap.