Cara Membuat Surat Izin Usaha (SIU)

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Bisnis yang sudah menjanjikan dalam memberikan penghasilan bersih yang cukup besar maka perlu membuat Surat Izin Usaha. Hal ini agar usaha tercatat dalam negara dan sudah wajib membayar pajak. Jadi ketika usaha masih relatif kecil dan belum mampu membayar pajak maka sebaiknya tidak perlu membuat surat izin ini. Tetapi sebaliknya, wajib bagi usaha yang sudah besar untuk mengurus perizinan ini. Berikut cara membuat surat izin usaha agar nanti tidak bolak-balik dari ditipu calo.

1. Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan

Persyaratan ini cukup banyak sehingga perlu teliti dalam melengkapinya sehingga tidak repot bolak-balik. Berkas-berkas yang diperlukan jika perusahaan berupa perorangan ialah KTP penanggung jawab, KK (jika penanggung jawab perempuan), NPWP, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), neraca perusahaan, materai 6.000, foto penanggung jawab. Jika usaha berbentuk PT maka perlu berkas tambahan: Akta Pendirian, Surat Keputusan Badan Hukum, Surat Izin Gangguan, Izin Prinsip. Jika berupa koperasi perlu lagi berkas daftar dewan pengurus dan pengawas. Siapkan berkas tersebut dalam bentuk fotocopy dan juga asli.

2. Mengambil dan Mengisi Formulir Pendaftaran

Formulir ini diambil di kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan. Isilah formulir secara lengkap ditandatangani di atas materai oleh penanggung jawab bisnis. Mengurus surat izin ini bisa diwakilkan namun perlu surat kuasa sebagai bukti otentik dan orang yang diberi kuasa tersebut yang menandatangani formulir pendaftaran.

3. Membayar Biaya Pembuatan Surat

Serahkan kembali berkas-berkas yang telah disiapkan, formulir beserta biaya pembuatannya  kepada petugas. Biaya ini berbeda-beda setiap kota/kabupaten berdasarkan Perda masing-masing. Proses pembuatan memerlukan waktu kira  lebih 2 minggu jam kerja.

4. Mengambil Surat Izin yang Telah Selesai

Setelah dua minggu datanglah ke kantor kembali untuk mengambil surat izin usaha. Petugas dapat pula menghubungi nomer penanggung jawab yang tercantum di formulir jika surat ini telah siap diambil.

SIU dibagi berdasarkan modal yang digunakan yaitu SIU kecil modal di bawah 200 juta, SIU menengah antara 200-500 juta dan SIU bisa di atas 500 juta. Surat izin tersebut penting adanya sebagai bukti bahwa usaha telah sah dan diakui negara. Dengan adanya surat ini, usaha lebih terjamin dan lebih mudah ketika ingin mengajukan dana pinjaman kepada bank dan lainnya. Itulah cara membuat surat izin usaha yang bisa dilakukan.